Friday 3 November 2017

Forex halal atau haram 2017


HUKUM HALALHARAM TRADING SAHAM Tulisan ini saya ambil dari sebuah blog yang kebetulan juga tema ini menjadi pertanyaan terutama buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonesia pada umumnya. Jujur sebenarnya saya bukan cendikian muslim apalagi seorang muslim yang baik yang hidupnya sesuai z syariat islam, dan meman bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi informasi yang bermanfaat dla kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Copy Wklej dari sebuah blog dan kenudian saya modifikacja sedikit, yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak członkostwo jawaban berdasarkan analogi dan fikiran yang cukup cerdas dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang selama ini menjadi teka - teki dan keraguan di masyarakat Indonesia pada umumnya. Penanya (P) sedang berdiskusi z yang Ditanya (A) P. Mas, główny saham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang bapak telah ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, selama jual beli itu dihalalkan Allah, selama itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai denga harga yang telah disepakati. P. Loh saham bukannya riba A. Kalo boleh saya Tanya kembali, riba nya dimana pak P. Gak tau hehehe. makanya saya nanya8230 A. Sama aja kajak saya bilang air white itu haram, karena air white memabukan. Kliknij, aby wysłać wiadomość do innego użytkownika, aby uzyskać więcej informacji, kliknij, aby uzyskać więcej informacji na temat tej usługi. Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Siapa bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada dividen nya8230 Sekarang Kayak bapak beli strona internetowa oprogramowanie atau. apa ada barangnya P. Iya juga sih. Mmm. bukannya saham itu spekulasi yaa. berarti sama aja judi dong. A. Hehehe. kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi apa pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. Ok. bapak pernah beli franczyza P. Pernah A. Apakah bapak tau di awal bahwa inwestasi franczyza bapak, PASTI menguntungkan apakah bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika bapak membuka warung, toko atau sebuah bisnis bisakah bapak memastikan bahwa investasi yang bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. Ya tidak lah A. Bapak pernah membeli usaha punya orang kan A. Berarti8230 bapak telah melakukan spekulasi dong. karena ga tau masa depannya P. Ya engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya juga sudah saya analisa terlebih dahulu8230 Paling tidak ada pendekatannya do prognozowania8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. Nah begitu juga z saham pak8230. Saham itu kita investasi od membeli saham sebuah perusahaan. yang telah kita pelajari sebelumnya8230dengan danych, riset dan analisa yang matang8230kemudian baru kita mengambil keputusan8230masalah benar atau tidak dari keputusan yang kita ambil akan ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama khan z bisnis yg bapak jalani saat ini konsepnya8230 P. Bukannya saham zero sum game yaa. ada yang menang i ada yang kalah kalo kita untung yaa8230 pasti karena ada orang lain yang kita rugikan. A. Kata siapa pak. begini pak8230sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullish), semua orang mendapat untung kok. lalu siapa yang kalah8230. hayooo. P. Tapi kan krótkiej sprzedaży itu haram bukan A. Yaa bener pak. nah itu tau short selling8230 ibaratnya kayak jual beli konvensional8230 Ada kan beberapa pedagang yang melakukan jual beli z sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya8230, tapi kan buk lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak akan ada kehidupan jika tidak ada jual beli. P. Loh krótkiej sprzedaży bukannya beli pagi trus jual sore gitu8230 A. Gubrak. bukan pak. makanya banyak belajar tentang saham atuh pak8230. Krótka sprzedaż tego produktu jest dostępna w sklepie z aplikacjami dla innych użytkowników, dla osób, które pobiorą dani i inne produkty. Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. karena kita gak tau harga saham yang dipinjam akan naik atau turun8230.Nah klo beli pagi jual sore diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak8230bisa layu barangnya hehehe8230 Tukang sayur malah lebih parah pak8230, beli pagi (subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai jam 10) . Itu mah malah lebih parah lagi8230dari beli pagi jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener juga yach8230. A. Nah yang nggak boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Option, dan Short Selling yang tadi, Margin trading, Index, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja kayak di jual beli konvensional kita. ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh niepewny spekulasinya yang ditekankan8230 P. Loh Forex itu haram yaaa. A. Ya setau saya sih di dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah kalo kita mai luar negeri Gimnazjum donk A. ya itu mah darurat atuh pak8230 Emang kondisi jangjang yang engga memungkinkan8230yang penting pembeli ridho penjual ridho z harga yang telah disepakati bersama tarik garis tengah8230HALAL8230 Kajak uang kertas aja, sebenernya uang kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinar dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka engga bakal pernah ada istilah krisis moneter8230. Itu mah diluar kekuasaan kita pak8230 P. Lalu apa itu Futures, Warrant, Option, Margin trading, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya 8211 nanya terus kaya wartawan8230untuk yang itu bapak wyszukiwanie sendiri di google sampe stupid8230hehehe8230Permisiiiiiii8230. Berikut Dane Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan i daftar saham-saham yang masuk kedalam kategori syariah. Dane Silahkan Klik Pdf Dibawah ini do pobrania datanya. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonezja No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Bahwa dalam 39urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk z bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla pedicadikan pedoman. 1. quotFirman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: quot. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. quot 2. quotHadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa39id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 39 (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 39Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda: quot (Juallah) emas dengan emas, perak den z perak, gandum den gandum, sya39ir dengan sya39ir, kurma dengan kurma, dan garam z garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. quot. 4. cytat: Hadis riwayat muzułmanin, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda: quot (Jual-beli) emas z perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. quot 5. quotHadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa39id al-Khudri, Nabi see bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lang dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tuńczyk z yang tunai. 6. quotHadis Nabi riwayat Muslim dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). 7. quotHadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: quotPerjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum musthen terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. quot 8. quotIjma. Ulama sepakat (ijma39) bahwa akad al-sharf disyariatkan z syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau to berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan za waktu yang akan datang, antara 2x24 dżem sampai z satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas denga harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjualan valas yang sama z przodu harga. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak dla memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejn tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONEZJAHalal atau Haram kah Forex itu Apa itu Forex Foreign Exchange (forex) atau dikenal sebagai valuta asing (valas) merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesia saat ini. Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional. yg tidak mengerti forex secara szczegóły ato mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. hal lain bisa juga, ada yg loss cukup besat saat bermain forex, padahal dia udah jadi trader selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi. apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesia. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak mengerti dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUANG Jadi dla twoich pamiątek UANG. silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi anda yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani affata FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonezja nr: 28DSN-MUIIII2002, tenting Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR, al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmański dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah), emas, perak den z perak, gandum den gandum. sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam z garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: 8220 (Jual-beli) emas den perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tuńczyk z tuńczykiem yang. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum musthen terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk z bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau to berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD. yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i dan diberlakukan do waktu yang akan datang, antara 221524 dżem sampai z satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas denga harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjualan valas yang sama z harga naprzód. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak dla memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejn tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONEZJA Saya memu baru sa mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Kliknij, aby zobaczyć zawartość pamięci podręcznej, która jest dostępna w trybie semestrycznym, bahwa apapun i dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas , dan devisa negara kita. Artinya trading indeksforex akan tetap berjalan dan bis ikutan menghantam perekonomian negara kita z cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan trading indeksacja indeksowana z lebih serius dan profesional. dan buat yang kontra. pilihan ada di tangan anda, Asslamulaikum wr. wb. Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, handel saham, indeks handlowy, saham, dan komoditi Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit for memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang den perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal z pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena sät i dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga den jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Z powodu demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Koran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Zablokowany kod, PBK określający kajian hukum Islam określający bagaimana hukum Islam określający dalszą masę kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan denangat dan bunyi UU nr 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang z ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) z powodu jual yd ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun i dan syarat sebagai berikut: a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum z sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (kup). b) Syarat-syarat Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualaitari istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan den z maksud menghilangkan jahalah fi-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya tel. Dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan z peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai z semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Trading Valas di Marketiva Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada z dnia na dzień (białko menginap interest (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus open. Dengan demikes tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.

No comments:

Post a Comment